Rohil l VICTORTRANSTV.COM--Miris..!, Maneger Perkebunan Sawit PT. Ayam Mas yang berdomisili di Kepenghuluan Bukit Datok, kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil dinilai menyalahi aturan UU tentang ketenaga kerjaan.
Pasalnya, KS ( Tika) ( 37), sudah 12 tahun mengabdi di perkebunan PT Ayam Mas sebagai mandor lapangan, namun pihak Maneger perkebunan dengan seenaknya menyingkirkan KS tanpa alasan yang jelas.
KS alias Tika yang memiliki 3 anak ini tak berdaya melawan perintah sang Maneger PT. Ayam Mas yang memberhentikan dirinya lewat whatshap (21/06).
Awalnya menurut penuturan KS, dirinya dituduh menggelapkan pupuk , setelah itu DD Saragih selalu Maneger memberhentikan KS melalui whatshap, dan KS pun akan diberikan uang sejumblah Rp 2.500.000 sebagai pesangon.
" Sudah 12 tahun saya pak bekerja adi perusahaan perkebunan PT. Ayam Mas sebagai mandor, namun kok tiba- tiba saya dituduh menggelapkan pupuk tanpa bukti yang jelas, lantas saya diberhentikan melalui whatshap, apa memang begini cara perusahaan memperlakukan karyawannya, "tutur KS dengan nada sedih kepada bawak media, minggu (26/06).
DD Saragih selaku Maneger PT. Ayam Mas tidak menjawab isi pesan singkat wartawan melalui no HP nya, saat di konfirmasi terkait kebenaran persoalan ini, meskipun pesan yang dikirim melalui whatshap bertanda ceklis biru. Senin (27/06).
Menurutnya, hal ini telah melanggar UU no 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, dan KS pun berharap agar dirinya dan karyawan lainnya yang sebelumnya pun telah di PHK oleh PT. Ayam Mas mendapat keadilan di Negara Republik Indonesia. ( tim/Rls).