BalaiJaya l Victortranstv.com-- Dengan modus berpura pura memesan 3 bungkus bakso lalu menggondol HP penjualnya bakso, seorang pria diduga pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Senin 25/8/2022, Pukul 21.30 WIB.
Seorang pria bernama Dedi Irwanto (27) Alias Irwan yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Km. 14 Bagan Batu, Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil ini ditangkap atas aksi nekadnya melakukan pencurian HP, disaat pemilik Sarah Sawitri (17) sedang membuatkan bakso yang dipesannya di warung Mie ayam Bakso milik Mang Usup yang terletak di Jln Lintas Riau-Sumut KM. 15 Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Senin 25/8/2022, Pukul 21.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah itu.
“Semula terlapor datang kewarung Mie ayam bakso Mang Usup dengan memesan Bakso sebanyak 3 bungkus, Pada saat pelapor sibuk mengerjakan pesanan terlapor, dengan tiba-tiba Terlapor langsung pergi mengendarai sepeda motornya tanpa membawa pesanannya,” jelas Akp Juliandi.
Tidak lama setelah itu pelapor Mang Usup menutup warung dan pada saat hendak mengambil Handphone Merek Redmi Note 9 dengan No IMEI : 865073054532024 Warna Hijau diatas meja kasir sudah tidak ada lagi ditempat,” terang Akp Juliandi.
Kemudian pelapor Mang Usupberusaha untuk mencari tetapi tidak ditemukan, Atas kejadian tersebut Pelapor Mang Usup mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 3.000.000, Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Bagan Sinembah.
Dan Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih Lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang buktinya, 1 buah kotak Handphone Merek Redmi Note 9, 1 buah Handphone Merek Redmi Note 9 warna Hijau. Hasil tes urine pelaku ini negatif,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana,” tutup Kasi Humas Polres Rohil ini. (rl)