Pekanbaru, Victortranstv.com-- Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau terkait perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit diperkirakan lebih dari 20.000 hektar.
Nur Rohim selaku Koordinator Umum Aksi Aspemari mengatakan " Hari ini kita aksi didepan kantor BPN Riau atas dasar keresahan masyarakat, PT.Torganda di Rohul diduga tidak memilik HGU." Ucap Rohim.
Perusahaan ini mulai beroprasi perkiraan pada Tahun 2004 diduga telah melanggar peraturan yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Masih kata Nur Rohim "Dalam Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 28 Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Perusahaan diharuskan memiliki HGU, Jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT. Torganda sangat merugikan Negara." Tegas Rohim
Jika ada perusahan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasi oleh Negara. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 21 (1) disebutkan yaitu menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada Negara setelah hak guna usaha hapus.
Lanjut Nur Rohim "PT. Torganda, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroprasi artinya PT. Torganda mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku." Ucap Nur Rohim.
Adapun maksud dan tujuan Aksi demonstrasi di depan Kantor BPN Provinsi Riau agar pihak BPN merealisasikan Aspirasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa.
Ilham Sentosa Harahap selaku Koordinator Lapangan menyampaikan " kita mahasiswa dan pemuda tidak akan diam dan akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai tuntutan kami direalisasikan, ini sesuai dengan Undang-undang Nomer 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum." tegas Ilham Harahap.
Setelah melakukan aksi didepan kantor BPN Provinsi Riau, Aspemri akan melakukan aksi lanjutan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau sampai Aparat Penegak Hukum mampu merealisasikan tuntutan Aspemari.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan aksi lanjutan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau, kita meminta agar pihak Kejati Riau mengusut tuntas kerugian Negara karena PT. Torganda diduga tidak memiliki HGU."
Adapun tuntutan yang disampaikan Aspemari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau yaitu :
Pertama Aspemari meminta Kapala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau untuk membekukan dan mengambil alih kegiatan perkebunan kelapa sawit milik PT. Torganda menjadi milik Negara di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau karna diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kedua Aspemari meminta Kepala Badan Pertanahan Provinsi Riau memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan, khususnya PT. Torganda yang diduga melanggar aturan yang berlaku di Negara ini, menindak seluruh oknum dari perusahaan tersebut yang diduga mengangkangi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2021 pasal 21 (l).
Ketiga Aspemari meminta Kepala Badan Pertanahan Provinsi Riau untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakuakn PT. Torganda di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit perkiraan lebih dari 20.000 hektar diduga tidak memiliki HGU, ini sangat merugikan masyarakat dan Negara.
Keempat Aspemari akan terus melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid sampai tuntutan direalisasikan dan akan membawa massa yang lebih banyak.