Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Milik Sabu 3,83 gr ( bruto) , Polsek Pujud Ringkus SM Haposan dan MD di satu lokasi

Sabtu, 18 Februari 2023 | Februari 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-18T09:34:30Z

Rohil, Victortranstv.com-- 
SM HAPOSAN ( 38) warga Murini Kepenghuluan Dusun Bakti Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Prop Riau dan MD warga dusun Bagan cacing Kep. Tanjung Medan Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir Prop. Riau,  diringkus team opsnal Polsek Pujud bersama aparat desa setempat.Senin (13/02/23). 

SM dan MD diringkus bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,83 gram (tiga koma delapan tiga) di dusun III Siluang Kep. Pondok Kresek Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir Prop. Riau. 

Penangkapan SM ini berdasarkan laporan Polisi No : LP / A / 03 / II / 2023 / UNIT RESKRIM PUJUD / POLRES ROHIL / POLDA RIAU RIAU, Tanggal 13 Februari 2023 . 

Awal kejadian bermula saat pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dsn III Siluang Kep. Pondok Kresek Kec.Tanjung medan kab. Rohil sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Nah, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pujud langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan. 

Jelas saja, sekira pukul 18.00 wib tim opsnal mendatangi rumah yang di curigai melakukan transaksi narkoba dan masuk ke rumah dengan di dampingi aparat Desa .

Selanjutnya, team opsnal
mengintrogasi di duga pelaku serta melakukan pemeriksaan  rumah kemudian menemukan tas sandang warna Coklat yang berisikan 1 bungkus plastik yang berisikan 4 bungkus di duga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik berisikan 7 paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah Bong (alat isap), 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merk Samsung lipat, 1 buah HP Android merk Samsung, 1 buah dompet kecil berisikan 2 pipet sebagai sendok dan 1 buah pirex dan 1 buah pirex berisikan Narkotika jenis sabu sabu. 

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap Terlapor SAUT MARULI HAPOSAN dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Pujud AKP Edo Pardosi , SH membenarkan pristiwa penangkapan dua tersangka ini. 

Kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( tim).
×
Berita Terbaru Update