Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ringkus Empat Tersangka Kasus Sabu, Iptu Suheri Sitorus SH, Layak Diapresiasi

Senin, 20 Februari 2023 | Februari 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-21T06:19:03Z

Rokanhulu, Victortranstv.com-Sosok Iptu Suheri Sitorus SH, sepertinya cocok dengan Jargon Kepolisian, "Polri tegas dan profesional, namun tetap humanis", sebab komitmennya, menjaga amanah Masyarakat serta menjalankan perintah Pimpinannya Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH.

Karena, aksi Iptu Suheri Sitorus SH yang dipercaya sebagai Kapolsek Bonaidarussalam bersama Personilnya, layak diberikan apresiasi, sebab berhasil  mengungkap Tindak Pidana  Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu terhadap Empat Pria  di Wilayah tugasnya.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Suheri Sitorus SH menyampaikan, dalam penangkapan tersebut, Empat Tersangka Pelaku kejahatan Narkotika  berinisial A S (22 Tahun), N S alias S U  (24 Tahun), A N (29 Tahun) dan  S UN (36 Tahun), berhasil diringkus.

"Ke Empat Pria tersebut, Kami tangkap, tanpa melakukan perlawanan," tegas  Iptu Suheri Sitorus SH, di Mako Polsek Bonaidarussalam, Selasa (21/2/2023).

Eks Paur Humas Polres Rohul ini, menjelaskan, untuk Tersangka, A S dan N S ditangkap di Sebuah Rumah RT 001 RW 001 Desa Kasang Mungkal, pada Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

"Pada Keduanya, Kami amankan Barang Bukti, berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik Bening klip, Satu  Unit Handphone Merek oppo A55 warna Merah, 20 Bungkus Plastik Klip Bening, Satu Buah Toples dan  Uang Rp 325.000," tutur Pria yang pernah jadi Kapolsek Rambahhilir ini, merincikan.

Masih, Orang Nomor Satu di Polsek Bonaidarussalam ini, memaparkan untuk Tersangka, A N dan S UN diringkus  di Simpang  Jalan Baru  Ema Desa Rawa Makmur, pada Jumat  17 Februari 2023 sekitar pukul 18:30 Wib

"Pada A N dan S UN, kita sita Barang Bukti  berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening klip dan Satu  Unit Hand Phone Merek  Vivo Y 1904 warna Biru," rincinya 

"Untuk,  ke Empat  Pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)  Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Suheri Sitorus SH mengakahiri



(Humas Polres Rohul)
×
Berita Terbaru Update