Victortranstg.com, Rohil-- Pembangunan drainase yang menggunakan anggaran APBD kabupaten Rohil T.A 2023 di Jl.Sejahtera kepenghuluan Bagan Batu ,kecamatan Bagan Sinembah , melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Dan Kewajiban memasang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dengan benar sebagai mana mestinya.
Pasalnya,dari awal pengerjaan proyek dreinase yang dibiayai APBD kabupaten Rohil tersebut sampai saat ini tidak tampak adanya plang di lokasi pengerjaan proyek, sehingga masyarakat bertanya tanya.
" gak tahu aku bang, kalau papan plangnya..dari awal mang gak nampak ku plang informasi pengerjaan proyek ini bang," sebut salah seorang warga saat ditanya tentang keberadaan plang proyek tersebut.
Namun informasi yang diperoleh dari beberapa sumber mengatakan kalau proyek tersebut adalah Pokir dari salah seorang anggota Dewan di Rohil.
Ketua LSM Gabungan pemerhati orang Tertindas (GAPOTSU) Riasetiawan Nasution. Mengritik Keras kepada setiap pelaksana proyek Yang mengunakan Anggaran Daerah Harus Transparan Iwan Sedikit Menjelaskan Bahwa,
proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” pungkasnya. ( red).