Victortranstv.com, Rohil-- Pemberhentian massal perangkat desa / kepenghuluan Harapan Makmur Selatan ( HMS) oleh Penghulu terpilih menuai kontra dan kecaman dari berbagai pihak maupun elemen masyarakat.
Pasalnya, pemberhentian yang dilakukan Oleh Penghulu HMS Andri Sundoko,SE dinilai telah mengkangkangi intruksi Bupati Rokan Hilir dan parahnya lagi melanggar amanah Permendagri
Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5.
Dimana disebutkan,Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa.
Selain itu,Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong pernah berpesan melalui intruksi nya kepada para Penghulu yang baru dilantik agar selalu menjaga kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu, dan jangan ada Penghulu yang melakukan pergantian perangkat desa / kepenghuluan tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu,beberapa perangkat kepenghuluan dan RT yang menjadi korban pemberhentian oleh penghulu Harapan Makmur Selatan tak terima dengan perlakuan tersebut.
Hal ini bukan tidak beralasan, sebab pemberhentian yang mereka ( perangkat desa) terima dinilai tidak sesuai aturan dan peraturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Humala Alamsyah Simatupang, SE, sekretaris desa ( sekdes) Harapan Makmur Selatan yang menjadi korban pemberhentian Penghulu Andri Sundoko,SE ..merasa keberatan dengan pemberhentian sepihak dan melanggar Permendagri tersebut.
Ia mengatakan , kalau pemberhentian dari nya dari sekdes tersebut dinilai cacat hukum dan tidak melalui proses yang semestinya.
" Seharusnya ada proses atau tahapan dalam melakukan pemberhentian, sebab sebelum nya tidak ada pemberitahuan secara internal kepada saya, baik dari kecamatan maupun dari pihak Penghulu, semuanya itu harus melalui mekanisme dan peraturan, bukan semena - mena," paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh suhardianto (56) yang diberhentikan dari jabatannya selaku RT, padahal dirinya telah mengabdi selama 5 tahun ,dan tanpa alasan yang jelas ikut diberhentikan oleh penghulu.
Humala Alamsyah Simatupang, SE, juga mengatakan kalau pemberhentian dirinya dari Sekdes dan perangkat desa ,serta RT lainnya telah memicu kemarahan warga, namun ia tetap berusaha meredam warga yang tidak terima dengan keputusan penghulu yang melakukan pemecatan terhadap perangkat desa.
Warga berharap agar Bupati Rohil segera mengambil sikap dan bila perlu sangsi kepada Penghulu yang telah semena mena menggunakan kekuasaannya untuk menzolimi perangkat desa .
Menanggapi persoalan ini, ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI) Propinsi Riau
Nina Siahaan melalui Whatshap nya ,Jumat (22/12/23) menjawab. Siang pak , Intinya di mediasi dulu para pihak, apa yg menjadi penyebab, kita blm dapat memastikan apa yg menjadi persoalan, pemberhentian, kita hanya bisa memberikan saran dan ambil langkah2 mรจdiasi. (taufik).