Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah Sesuai Prosedur, Koperasi BBDM Bantah Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Lahan Plasma di Bukit Batu

Jumat, 31 Januari 2025 | Januari 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-31T08:46:59Z

Foto : Sulaiman Juru Bicara Koperasi BBDM Sungai Pakning
Victortranstv.cim, Sungaipinang -  Menanggapi pemberitaan di salah satu media online mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lahan plasma yang bermitra dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA), Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) menegaskan bahwa pengelolaan plasma telah berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Ketua Koperasi BBDM, melalui Juru Bicara Sulaiman, Jumat (31/01/2025) menyatakan bahwa semua proses yang berkaitan dengan pendataan Calon Petani Plasma (CPP) sudah dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku.

 Menurutnya, tidak ada praktik penyimpangan atau pengalihan lahan tanpa persetujuan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 perjanjian kerja sama dengan PT. SDA.

“Kami tegaskan bahwa koperasi BBDM bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Penentuan CPP dilakukan berdasarkan kriteria yang telah disepakati dalam perjanjian dan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah desa, kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujar Sulaiman.

Terkait tudingan adanya jual beli lahan kepada pihak luar, Koperasi BBDM membantah keras hal tersebut.
Sulaiman menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika dalam koperasi, terdapat mekanisme pengalihan hak kelola lahan plasma antar anggota yang dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

 “Koperasi tidak pernah melakukan praktik jual beli lahan plasma. Mengenai pergantian nama, itu sesuai kesepakatan sesama anggota Koperasi dan tidak ada paksaan. Jadi terdapat proses alih kelola hak manfaat lahan plasma antara anggota koperasi dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Paparnya.

Sulaiman menyebut hal ini sebagai persoalan lama yang sudah selesai, tetapi ada beberapa oknum yang ingin mengangkat kembali dan hendak memancing suasana yang sudah kondusif dengan memprovokasi masyarakat.

Sulaiman yang juga wakil ketua Koperasi BBDM ini menegaskan bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan Plh Bupati Bengkalis Bustami HY nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang 855 Calon Petani Calon Lahan (CPCL) inti plasma antara Koperasi BBDM dengan PT Surya Dumai Agrindo, sah secara hukum dan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Sekali lagi kami berikan klarifikasi terhadap pihak yang mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam SK Bupati Bengkalis tentang pemilik kebun plasma, karena kepemilikan lahan banyak terdapat nama  orang dari luar daerah. Pertama, saya sampaikan bahwa koperasi BBDM ini merupakan koperasi primer yang keanggotaannya terdiri dari orang per orang, hal itu berdasarkan akta pendirian koperasi dan juga UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian dan di dalam akta pendirian pasal IV dinyatakan bahwa yang dapat diterima sebagai anggota koperasi adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat,  sehingga tidak boleh dibedakan asal daerahnya selagi WNI yang memenuhi syarat bisa menjadi anggota," papar Sulaiman 


Jadi, lanjut Wakil Ketua Koperasi BBDM ini, sangat keliru penggiringan opini yang menyebutkan jika ada orang luar masuk dalam SK melanggar aturan, itu tidak tepat sesuai akta pendirian dan undang - undang perkoperasian.

"Yang kedua, bahwa adanya peralihan nama, dari pemilik awal ke pemilik kedua dan seterusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, secara sah sehingga nama - nama yang ada dalam SK pemilik lahan juga sah secara hukum. Dan dokumen-dokumen bukti peralihan nama itu ada di koperasi sesuai dengan nama awal, ke nama yang berikutnya. Intinya tidak ada aturan koperasi maupun UU yang dilanggar," ujar Sulaiman.

Hal itu, kata Sulaiman, juga berlaku di koperasi seluruh Indonesia tidak hanya di Kabupaten Bengkalis bahwa baik keanggotaan maupun ruang lingkup kerja koperasi primer bisa mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Sulaiman berharap dengan disampaikan klarifikasi ini sudah jelas, dan sudah mengacu pada UU koperasi maupun aturan hukum yang berlaku, baik pada akta pendirian koperasi maupun Peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku.

"Semoga dengan keterangan kami ini, sudah clear, dan dapat terjawab opini liar yang kembali dilakukan pihak - pihak luar yang ingin mengganggu keberlangsungan koperasi BBDM, sebab apa yang kami sampaikan sudah berdasarkan fakta hukum, peraturan maupun perundang - undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Jangan lagi ada pihak yang membangun opini, untuk membodohi masyarakat, serta mengganggu ketentraman masyarakat kita khususnya pemilik kebun plasma anggota Koperasi BBDM yang sah dan diakui pihak PT SDA. Mudah - mudahan menjadi pencerahan bagi kita semua," tutup Sulaiman.



×
Berita Terbaru Update